Rabu, 18 Februari 2015

MENCEGAH TERTIPU MELALUI TEKNOLOGI

materi :
1. Diskusi/Penyuluhan/Sosialisasi Klub Belajar Hukum di Klaten, 18 Januari 2015
2. Penyuluhan di Perum Puri Domas, Kalasan Sleman, 14 Februari 2015
3. Sarasehan & Diskusi di LPKKI Temanggung, 19 Februari 2015

Latar Belakang

Pemakaian teknologi seperti Handphone ataupun Komputer dengan jaringan internetnya mempunyai banyak manfaat, namun bagi beberapa orang, pemakaian teknologi justru digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan penipuan, memperdaya orang lain dengan keadaan palsu sehingga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk dirinya sendiri.
Kadangkala kita, saudara, teman, tetangga kita menerima sms, email, atau telpon tentang keadaan yang menggerakkan kita untuk menyerahkan sejumlah pulsa atau uang.
Sms yang seakan istri atau suami kita yang meminta sejumlah pulsa, sms yang menyatakan kita sebagai pemenang atas suatu undian. E-mail yang menyatakan butuh bantuan untuk menarik sejumlah uang yang berada di luar negeri. Telpon yang menyatakan anak atau saudara kita mengalami permasalahan hukum.
Selain itu ada belanja online dengan tawaran harga yang murah, sehingga kita mengirim sejumlah uang dan saat barang tidak sampai, di minta sejumlah uang untuk biaya mengeluarkan barang dari bea cukai atau pabean atau terlibat dari suatu kejahatan.
Setelah sadar menjadi suatu korban penipuan, melakukan pelacakan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit ataupun lapor ke polisi, yang akhirnya kehilangan jejak karena birokrasi yang berbelit dan nomor komunikasi sudah tidak aktif lagi.

Tindak Pidana Penipuan

Tercantum dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Bagaimana caranya mencegah tertipu.
Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari tertipu melalui teknologi.

Mendapat berita melalui SMS

Meyakinkan diri apa isi SMS logis atau sesuai dengan keadaan yang kita ketahui.

“Ma (pa), pulsa papa (mama) habis, tolong kirim pulsa ke nomor ini .....”
Apakah pasangan kita biasa memanggil dengan sebutan demikian ?
Apakah pasangan kita biasa meminta pulsa dengan cara demikian ?
Apakah benar nomor pasangan kita banyak dan berbeda ?
“surat keputusan resmi PT.MKIOS anda terpilih sebagai pemenang ke-4 dengan pin pemenang (ijh76k79), untuk info cek pin anda di www.mkios-hadiah 2015.blogspot.com”
Apa hubungan kita dengan PT.Mkios?
Apakah kita pernah mengirimkan nomor kita?
Mengapa di sms melalui nomor hp orang lain, bukan nomor khusus ?
Mengapa websitenya memakai website gratisan “blogspot” ?
Mengapa harus meyakinkan kita untuk mengecek pin ?

Belanja Online

Di suatu toko online, dicantumkan harga barang lebih murah dari harga yang ada di toko sebelah rumah, setelah dihubungi, diterangkan harga promo atau dari black market, dengan stock barang yang terbatas, dianjurkan segera di kirim uang muka atau langsung dibayar penuh, untuk mendapatkan barang yang diinginkan, setelah dibayar di suruh untuk menunggu, dan setelah beberapa waktu menunggu, diminta lagi membayar, karena biaya pengiriman kurang atau terkendala di bea cukai/pabean atau karena barang black market sedang di tahan di kepolisian, sehingga diminta untuk membayar sejumlah uang untuk melepaskan barang atau melepaskan diri agar ridak terkait dengan perkara yang berkaitan dengan barang tersebut.
Apakah benar ada black market ? jawabannya tidak ada
Dengan harga yang begitu murah, apakah tidak mungkin disebelah rumahnya ada yang berminat ? karena kalo kita mempunyai barang dengan harga lebih murah, lebih baik menjualnya pada tetangga atau teman dekat, sehingga mendapatkan pembayaran yang lebih cepat.
Apakah semua toko online melakukan penipuan? Tidak semua, kita dapat cek keberadaannya dan biasanya toko online mempunyai SOP penjualan, dan penawaran resmi selayaknya toko konvensional. Yang membedakan toko online dan konvensional adalah belanja kita dipermudah, kita tidak perlu datang ke toko dan antri dalam membayar, harga mungkin sama dan setelah kita bayar, beberapa waktu barang sampai di rumah.
Apakah barang bisa tertahan di bea cukai atau pabean ? bisa, jika toko onlinenya di luar negeri, barangnya dikirim dari luar negeri, memang ada aturan tentang import, agar baca dulu tentang ketentuan ini, tapi kalo kita belinya di dalam negeri maka tidak perlu melalui bea cukai.
Apakah barang bisa di tahan di kepolisian ? bisa, jika barang tersebut terkait kejahatan, biasanya penipu menggunakan alasan barang black market, tapi jika disangkutkan ke aparat.
Apakah aparat bisa melakukan panggilan melalui telpon ? kalo memang barang itu dikaitkan dengan kejahatan, aparat yang berwenang tidak akan menelpon, biasanya kita di panggil secara resmi atau dilakukan penangkapan.
Maka jangan tergoda dengan membeli barang dengan  harga lebih murah.

Mendapatkan telepon bencana

Selamat siang malam ma/pa, saya sekarang lagi di kantor polisi, di tangkap terkait narkoba (atau sedang dalam perkara kecelakaan lalu lintas), tolong mama/papa segera mengirimkan uang agar saya segera dibebaskan dan tidak dipukuli ?
Apakah kita punya anak ? atau ada orang yang kita anggap sebagai anak?
Kapan kita bertemu atau berhubungan terakhir kali atau sedang ijin pergi kemana?
Apakah dijelaskan di kantor polisi mana ? Kalo memang ada di kantor polisi, anak kita dalam keadaan aman, maka tanyakan terlebih dahulu, berada di kantor polisi mana, alamatnya dan minta bicara dengan petugas yang berwenang. Berbicara dengan petugas, agar minta namanya, pangkat dan jabatan, kalo memang petugas, maka akan diberikan penjelasan yang lengkap.
Konsultasikan dengan aparat yang ada di lingkungan kita, tentang kejadian ini, karena tidak mungkin ada aparat yang meminta sejumlah uang untuk membebaskan tersangka kejahatan.

Secara umum, menghadapi berita melalui teknologi, pastikan diri kita tidak panik karena kuatir, gembira, ataupun sedih. Pastikan diri kita tenang, karena dengan ketenangan akan dapat mengatasi masalah apapun

~ klub belajar hukum ~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar