Jumat, 20 Februari 2015

MENCEGAH KREDIT MACET DAN MENGHINDARI RIBA

Materi dalam 
1. Sarasehan dan Diskusi LPKKI Temanggung, 19 Februari 2015
2. Diskusi/Penyuluhan/konsultasi Klub Belajar Hukum di Klaten, 20 Februari 2015

Apakah yang dimaksud dengan kredit macet ?
Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati. (Astiko, Manajemen Perkreditan, Andi Offset, Yogyakarta, 1996, hal 5)
Dalam Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Kebaikan kredit antara lain :
1)    Meningkatkan produktivitas.
2)    Memperlancar konsumsi barang atau jasa.
3)    Memperlancar tukar-menukar atau perdagangan.
4)    Memperlancar arus peredaran uang dan barang.
Keburukan kredit antara lain:
1)    Produk yang dihasilkan akan mengalami kelebihan (over production), sehingga dapat menjatuhkan harga barang.
2)    Timbul spekulasi dalam perdagangan, sehingga membawa akibat yang tidak baik.
3)    Dapat menimbulkan inflasi (kenaikan harga barang), karena meningkatkan jumlah uang yang beredar.
4)    Kredit konsumtif dapat mendorong masyarakat untuk hidup melebihi kemampuannya.
5)    Kredit produktif memberi kesempatan kepada orangorang atau badan mendirikan badan usaha untuk mencoba-coba atau secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kegagalan atau jatuh pailit.
Sedangkan kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
Penyebab Kredit Macet
a.    Error Omission, timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.    Error Commusion, timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu.
Untuk itu, terjadinya kredit macet harus dicegah, selain kerugian yang diderita oleh kreditur dan debitur juga negara dan masyarakat umum dengan cara memakai fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan manajemen keuangan dalam mengatur kredit.
Sedangkan apa yang dimaksud dengan riba ?
Disebut dalam (wikipedia), Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga lembaga pembiayaan termasuk ke dalam riba. Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Bagaimana menghindari riba? caranya sederhana yaitu niat dalam melakukan perdagangan, dengan melakukan jual beli sederhana, membuat akad sederhana dan tidak membuat akad yang menyebabkan riba.
Apa hubungannya mencegah kredit macet dengan menghindari riba ?
Dua hal tersebut sebenarnya berbeda, namun seringkali dalam kasus-kasus yang sering dikonsultasikan, dimedia cetak, elektronik maupun seminar terdapat situasi kredit macet yang dihubungkan dengan perasaan berdosa karena terlibat dalam riba.
Sering saya kemukakan dalam suatu diskusi, merasa berdosanya pada waktu yang mana, pada saat mengajukan permohonan kredit, melakukan akad kredit, menerima uang kredit, saat membayar angsuran pertama, saat kredit macet atau saat aset di lelang ? dan kebanyakan tidak suka dengan pertanyaan tersebut.
Karena jika kita mempunyai pengetahuan mengenai riba tentunya tidak akan bersentuhan dengan kredit dan jika kita tetap bersentuhan dengan kredit dan menggunakan kredit sesuai dengan tujuan dan manajemen keuangan yang baik, niscaya tidak akan ada kredit macet.

~ klub belajar hukum ~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar