Kamis, 06 September 2012

Peraturan dan Keputusan Polri


Peraturan (regeling) bersifat mengatur secara umum, sedangkan Keputusan bersifat kongkret dan individual (beschikking)

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri

Pasal 1 butir 4 :
Peraturan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang dan memuat kebijakan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.

Pasal 1 butir 5 :
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau organisasi Polri.

Pembuatan Peraturan Kepolisian memedomani Peraturan Kepaolri Nomor 26 tahun 2010 tentang tata cara pembentukan peraturan kepolisian, sedangkan pembuatan Keputusan memedomani Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri.n