Jumat, 13 Februari 2015

MENCEGAH KERUGIAN SEBAGAI KONSUMEN

Meteri :
1. Penyuluhan di Ikatan Ibu-ibu Bulaksumur Yogyakarta, 15 Februari 2015
2. Sarasehan & Diskusi LPKKI Temanggung, 19 Februari 2015

Latar Belakang

Setiap tanggal 20 April, dirayakan sebagai hari Konsumen Nasional, tetapi hari tersebut bukan hari libur, hal ini dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012.
Tentang hari konsumen nasional ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, namun yang lebih utama adalah juga masih banyak yang belum tahu bahwa setiap masyarakat yang menjadi konsumen mempunyai hak untuk dilindungi oleh Negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Membeli suatu barang, memakai suatu jasa adalah konsumen, namun seringkali dikecewakan setelah membeli barang atau memakai jasa, menimbulkan perasaan kesal marah namun tidak dapat berbuat apa, ada pula yang pengajuan tuntutan (sengketa) namun hasilnya tidak sebanding dengan nilai barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan dalam memenangkan sengketa.
Pengajuan tuntutan/komplain dapat langsung dilakukan melalui layanan konsumen yang tertera pada setiap produk yang dipakai, dapat juga mengajukan tuntutan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada kota atau kabupaten, namun badan tersebut tidak terdapat di semua kota/kabupaten, pengaduan dapat diajukan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang ada di bawah Kementerian Perdagangan dan hanya ada satu di Indonesia, serta pengaduan dapat diajukan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Untuk pengajuan tuntutan (sengketa) ataupun pengaduan, menimbulkan permasalahan lain, yaitu adanya biaya yang dikeluarkan yang kadangkala lebih besar daripada kerugian yang diderita, sehingga diperlukan upaya pencegahan agar dalam memakai barang dan jasa tidak menimbulkan kerugian berlipat.

Pengertian Konsumen

Konsumen berasal dari bahasa Inggris-Amerika yaitu consumers atau dalam  bahasa Belanda disebut consument atau konsumen. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsumen diartikan sebagai pemakai barang-barang hasil  industri (bahan pakaian, makanan dan sebagainya). Didefinisikan juga sebagai penerima pesan iklan.
Dalam Tata Krama dan Tata cara Periklanan Indonesia, konsumen didefinisikan sebagai pengguna produk atau penerima pesan iklan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Cara mencegah kerugian sebagai konsumen dalam memakai barang dan jasa.
Telah dijelaskan dalam latar belakang, dengan adanya sengketa selain adanya kerugian saat memakai barang dan jasa juga muncul kerugian saat mengajukan tuntutan (sengketa) berkaitan dengan pemakaian barang dan jasa yaitu waktu, pikiran dan biaya yang kemungkinan tidak sedikit, namun hasil yang dicapai kadangkala tidak sesuai dengan harapan, untuk itu daripada mengajukan tuntutan akibat kerugian setelah memakai barang dan jasa, lebih baik mencegah kerugian saat memakai barang dan jasa.
Mencegah berarti menahan agar sesuatu tidak terjadi, merintangi atau melarang atau mengikhtiarkan supaya jangan terjadi.
Bagaimana caranya untuk mencegah kerugian saat menjadi konsumen?
Kementerian Perdagangan mengajak menjadi konsumen cerdas dengan cara teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluarsa, pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (www.bpkn.go.id) telah menerbitkan beberapa tips sebagai konsumen yaitu : tips pemilihan produk elektronik, tips kredit KPR, tips produk pangan berkualitas, informasi kepuasan pelanggan tentang kredit kendaraan bermotor, tips penggunaan kartu kredit, informasi seputar pelayanan rumah sakit, tips memilih asuransi kesehatan dan tips penggunaan tabung gas.
Secara umum, agar berhati-hati saat memakai barang atau jasa, pelajari spesifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi dan harga, cari datanya dan tanyakan sejelasnya pada yang berpengalaman.
Tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa dirinya adalah konsumen, setiap orang, pegawai negeri, karyawan swasta, pedagang, pejabat pemerintahan bahkan pemilik dari sebuah perusahaan yang memproduksi barang dan menyediakan jasa juga konsumen, karena setiap orang pasti memakai barang dan jasa.
Mencegah kerugian saat memakai barang dan jasa adalah lebih utama daripada mengajukan komplain, tuntutan ataupun sengketa di bidang konsumen, memang pengajuan meskipun telah ada lembaga dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen pada pelaku usaha.

~ klub belajar hukum ~

Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan Konsumen
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Perlindungan Konsumen.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 th 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 th 2012 tentang Perubahan Atas Permenkeu 43 Th 2012 Ttg Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302-MPP-Kep-10-2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
13. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/ 2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar