Kamis, 20 Desember 2012

FGD Penyusunan RUU ttg Hak Cipta













FGD Penyusunan RUU ttg Hak Cipta
18 Desember 2012 
Hotel Maharadja Jakarta

Dibuka oleh Karo Bankum Divkum Polri 

Pembicara 


1) Dirjen HAKI (Kementerian Hukum dan HAM) dengan pokok bahasan : “Kebijakan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Dalam menyikapi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terkait Perubahan Undang-undang Hak Cipta”;
2) Prof. Dr. Agus Sardjono SH., MH. (pakar hukum HAKI) dengan pokok bahasan : “Pembangunan Politik Hukum dalam Memberikan Perlindungan atas Hak Moral dan Ekonomi Pencipta atau Hak Cipta dari Perbuatan Melawan Hukum”;
3) Wadir Tipideksus Bareskrim Polri dengan pokok bahasan : “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Hak Cipta dan Solusi yang Diharapkan Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum serta Kerja Lain”.

Dilanjutkan Tanya jawab dan Diskusi

Ditutup oleh Karo Sunluhkum Divkum Polri 

Kamis, 13 Desember 2012

FGD RUU Hak Cipta

Pasal 86 
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hak kekayaan intelektual diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta.