Senin, 03 Februari 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penafsiran kata ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 03/PUU-XI/2013 mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan frasa ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari’, sehingga bunyi Pasal Pasal 18 ayat (3) adalah “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.

Kegiatan Bidkum

Subbid Sunluhkum :

  1. Harmonisasi Peraturan Kepolisian.
  2. Harmonisasi MoU.
  3. Penyuluhan & Sosialisasi Perkap 8 tahun 2013 ttg Teknik Penanganan Konflik Sosial dan Perkap 10 tahun 2013 ttg Tata cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD

Subbid Bankum

  1. Praperadilan (Udin), putusan : permohonan nebis in idem
  2. Praperadilan (Penipuan BG). putusan : Permohonan Gugur
  3. Pendampingan anggota (TP dokumen negara), Putusan : 2 bulan percobaan 4 bulan
  4. Narasumber di polres Gunungkidul ttg tata cara melakukan pembelaan terhadap terperiksa sebagai pendamping (pejabat yang ditunjuk atau atasan langsung)