Jumat, 13 Desember 2013

Pembuatan SKCK

Berdasarkan :


  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Skep Kapolri No. Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tanggal 17 September 2003 tentang petunjuk lapangan penerbitan SKCK.


dikenakan tarif yang besarannya sbb :


  • Sidik Jari = RP.35.000
  • Administrasi = RP.10.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar