Senin, 23 Desember 2013

Kartu Kredit dan KreditTanpa Agunan

MENGGUNAKAN KARTU KREDIT DAN KREDIT TANPA AGUNAN[1]
Oleh : Agus Christianto[2]


Pendahuluan.

Penawaran tentang proses belanja dengan cepat dengan menggunakan fitur contactless (untuk kartu Gold & Silver contactless), Fasilitas Verified by Visa untuk keamanan transaksi online, dapatkan dana tunai dengan kemudahan mencicil sampai 12 kali dengan bunga ringan, pembelian barang dengan cicilan ringan dengan jangka waktu hingga 12 bulan serta bunga hingga 0% (selama program), fasilitas ubah pembelian barang menjadi cicilan dengan bunga ringan 0,99% per bulan, setiap pembelanjaan dengan kartu kredit sebesar Rp 2.500,- akan mandapatkan satu power point yang bisa anda tukarkan dengan berbagai penawaran menarik, kemudahan pembayaran berbagai tagihan rutin bulanan dalam satu lembar tagihan atau fasilitas kredit untuk memenuhi berbagai kebutuhan Anda dengan mudah, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan berstatus pegawai yang belum menyalurkan penghasilannya melalui Bank, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan berstatus pegawai yang sudah menyalurkan penghasilannya melalui Bank, fasilitas untuk memindahkan pinjaman yang telah berjalan (existing) dengan keuntungan berupa suku bunga yang kompetitif dan tambahan limit pinjaman, fasilitas penambahan limit yang telah berjalan (existing), fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang merupakan nasabah Tabungan Rencana atau Deposito, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada kepada perorangan yang merupakan pemegang kartu kredit dengan kriteria tertentu, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan perusahaan terpilih yang belum menyalurkan penghasilannya melalui Bank, fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada karyawan perusahaan mitra Bank. Dan dapatkan keuntungan : Proses mudah dan tanpa agunan, Cicilan Ringan, Limit kredit sampai dengan 200 Juta, Jangka waktu kredit hingga 60 bulan, Perlindungan Asuransi Jiwa. Dan dikenakan biaya 2-3,5% dari limit kredit (tergantung tipe produk) dan biaya dipotong langsung dari limit kredit yang disetujui, dengan cara mendebet rekening Anda dari Bank.
Kedua penawaran tersebut adalah penawaran kartu kredit dan kredit tanpa agunan dari sebuah Bank, permasalahan yang timbul kemudian adalah adanya kredit macet dari dua produk bank tersebut sehingga bagaimanakah menggunakan kartu kredit dan kredit tanpa agunan secara baik dan apa yang dapat dilakukan jika terjadi masalah?

Kartu Kredit.

Kartu Kredit (credit card) dalam Black's Law Dictionary disebutkan sebagai any card, plate or other like credit devise existing for the purpose of obtaining money, property, labor or services on credit. the term does not include a note, check, draft, money order or other like negotoable instrument[3]. Dalam Expert Dictionary didefinisikan: ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. Sementara dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank sebagai pengeluar kartu, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Pihak bank akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi” (Ahmad Zaki Badwi 1984, hal. 62)[4]. Kamus Hukum Ekonomi, menyatakan bahwa Kartu Kredit (credit card) adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang, barang atau jasa secara kredit[5]. Menurut Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, kartu kredit adalah alat pembayaran melalui jasa bank/perusahaan pembiayaan dalam transaksi jual beli barang/jasa, atau alat untuk menarik uang tunai dari bank/perusahaan pembiayaan. kartu kredit tersebut diterbitkan berdasarkan perjanjian penerbitan kartu kredit. berdasarkan perjanjian tersebut, pemegang kartu berhak memperoleh pinjaman dana dari bank/perusahaan pembiayaan[6]. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/09 tahun 2009, Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran[7].
Kredit Tanpa Agunan.

Kata kredit berasal dari bahasa latin creditus, berasal dari kata credere (romawi)[8] atau credo atau creditum yang berarti to trust atau faith[9] yang artinya kepercayaan, namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kredit adalah pinjaman[10] uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, menyebutkan Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga[11]. Sedangkan Agunan dari kata agun yang berarti tanggungan atau jaminan, istilah jaminan sendiri merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum artinya merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya[12]. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan[13], yaitu Istilah jaminan[14] mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan istilah agunan[15] diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.
Sehingga Kredit tanpa anggunan dapat diartikan sebagai pinjaman uang tanpa disertai anggunan dengan pembayaran secara mengangsur. Kredit tanpa anggunan dapat juga dikatakan sebagai pinjaman tanpa jaminan atau juga dikenal dengan istilah unsecured loans, merupakan pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan[16].

Syarat Sahnya Perjanjian Kredit.

Pada dasarnya perjanjian kredit berasal dari perjanjian pada umumnya, oleh karenanya syarat sah perjanjian tersebut sama halnya dengan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan hal yang diperbolehkan (halal). Kedua syarat yang pertama, yaitu sepakat dan cakap adalah unsur subyektif, dalam arti jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan kedua syarat kedua, yaitu suatu hal tertentu dan hal yang diperbolehkan (halal) adalah unsur obyektif, dalam arti jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.
Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian baku (standard contract) di mana isi atau klausul-klausul perjanjian kredit bank tersebut dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (blanko) tetapi tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu (vorn vrij). Hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian kredit telah dibakukan terlebih dahulu oleh pihak perbankan. Calon nasabah debitur tinggal membubuhkan tandatangannya saja apabila bersedia menerima isi perjanjian kredit tersebut[17]. Perjanjian standar (baku) sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno, Plato (423-347 SM) misalnya pernah memaparkan praktik penjualan makanan yang harganya ditentukan secara sepihak oleh si penjual, tanpa memperhatikan perbedaan mutu makanan tersebut[18]. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang dimaksud dengan klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen[19]. Adanya klausula baku yang dibuat oleh bank membuat posisi konsumen menjadi lemah sehingga dalam UUPK tersebut dibuat aturan tentang klausula baku yang dilarang[20].

Penggunaan Kredit.

Penggunaan Kredit harus dilakukan dengan cara yang benar, berikut penggunaan kartu kredit dan kredit tanpa agunan yang dapat dijadikan tips dalam setiap penggunaan.
Penggunaan Kartu Kredit secara bijak[21] yaitu dengan cara :
1.        Tidak memiliki banyak kartu kredit karena akan membebani dalam membayar iuran tahunan dan menambah godaan untuk berbelanja lebih banyak lagi. Maksimal 2 kartu kredit saja yang dimiliki. pertimbangkan suku bunga, limit pengambilan uang dan manfaat yang ditawarkan.
2.        Mencatat pembelian menggunakan kartu kredit serta cocokan dengan lembar tagihan untuk memastikan apakah konsumen benar-benar melakukan pembelian tersebut.
3.        Usahakan membayar tagihan tepat waktu agar tidak terbebani oleh bunga yang besar dan berhemat untuk disiplin dalam pembayaran kartu kredit.
4.        Hindari penggunaan kartu kredit untuk tarik tunai karena bunga penarikan tunai memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan dengan bunga untuk pembelanjaan.
5.        Waspadai penipuan kartu kredit baik melalui telepon atau internet. konsumen dihimbau tidak memberitahukan nomor kartu kredit, tanggal jatuh tempo atau informasi lainnya kepada orang yang tidak dikenal. jangan meminjamkan kartu kredit kepada orang lain.
Sedangkan Penggunaan Kredit Tanpa Agunan secara bijak adalah :
1.        Pengajuan sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan usia, pekerjaan dan penghasilan.
2.        Pemakaian uang sesuai pengajuan, tidak digunakan untuk kepentingan yang lain.
3.        Hemat dalam pemakaian dan Pembayaran angsuran tepat waktu.
4.        Buat antisipasi atau siapkan rencana B untuk antisipasi jika usaha ternyata tidak berjalan sesuai rencana. Harus dipikirkan sejak awal bagaimana cara agar kredit tersebut tidak sampai macet. Hitung semua faktor resiko yang mungkin muncul dan buat antisipasinya. Antisipasi dini diperlukan agar jika kemungkinan terburuk terjadi[22].

Penyelamatan Kredit Macet.

Meski telah diperhitungkan dan diantisipasi segala kemungkinan terburuk, terjadinya kredit macet tetap saja terjadi yang mengakibatkan hubungan antara debitur dan kreditur tidak harmonis. Terjadinya kredit macet terjadi karena faktor internal para pihak maupun faktor eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kredit yang bersangkutan. Beberapa faktor penting yang mengakibatkan kegagalan pelaksanaan pemenuhan kewajiban kontraktual, meliputi[23] :
1.        Wanprestasi adalah perbuatan debitur yang dinyatakan lalai dalam memenuhi prestasinya yang dinyatakan oleh kreditur (in mora stelling, ingebereke stelling) yang dibuat secara tertulis (Pasal 1238 KUH Perdata - bevel of sortgelijke akte)[24] yang diwujudkan dalam bentuk somasi[25] sehingga kreditur dapat meminta ganti rugi.
2.        Overmacht (force majeure, daya paksa) adalah peristiwa yang tidak terduga yang terjadi di luar kesalahan debitur untuk memenuhi prestasinya, sebelum ia dinyatakan lalai dan karenanya tidak dpaat dipersalahkan serta tidak menanggung resiko atas kejadian tersebut[26].
3.        Keadaan sulit (Hardship), yang dikenal dalam praktik perdagangan internasional, yaitu aturan tentang yang menentukan bahwa apabila pelaksanaan kontrak menjadi lebih berat bagi salah satu pihak, pihak tersebut bagaimanapun juga terikat melaksanakan perikatannya dengan tuntuk pada ketentuan tentang hardship[27].
Faktor-faktor tersebut menjadikan kredit yang ada dalam kondisi bermasalah. Untuk menyelesaikan kredit bermasalah ada dua jalan yang dapat ditempuh, yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit[28].
Penyelamatan kredit adalah suatu proses, cara atau perbuatan untuk menyelematkan kredit bermasalah oleh kreditur yang bekerja sama dengan debitur sehingga kredit dapat berjalan kembali. Penyelamatan Kredit (restructed loan) disebut juga restrukturisasi kredit. Penyelamatan kredit[29] dilakukan dengan cara :
1.        Penurunan suku bunga kredit.
2.        Pengurangan tunggakan bunga kredit.
3.        Pengurangan tunggakan pokok kredit.
4.        Perpanjangan jangka waktu kredit.
5.        Penambahan Fasilitas kredit.
6.        Novasi (pembaharuan Hutang)
7.        Subrogasi (penggantian hutang oleh pihak ketiga)
8.        Management Assistancy[30].
Sedangkan penyelesaian kredit adalah proses pengakhiran kredit. Kredit dapat dikatakan berakhir dikarenakan :
1.        Penghapusan piutang (bila salah satu pihak tidak ada lagi).
2.        Pengakhiran kredit melalui gugatan di pengadilan.

Kesimpulan.

Menggunakan kartu kredit atau kredit tanpa agunan harus dilakukan dengan cara yang benar dan bijak, harus dipikirkan kemampuan bayar dan akibat yang akan ditimbulkan kemudian, jangan tergoda dengan kemudahan atau fasilitas yang ada, prinsip hati-hati dapat diterapkan sebelum memiliki kartu kredit atau mengambil kredit tanpa agunan.


DAFTAR PUSTAKA

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Edisi pertama, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2010.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Djoni S. Gazali & Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Elly Erawaty dkk, Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Cetakan Pertama, Proyek ELIPS 2000, Jakarta, 2000.
Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary, St. Paul, Minnesota: West Publishing Co, 1983.
J. Satrio, Wanprestasi menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi, Cetakan I, Citra Aditya Bakti, bandung, 2012.
Johannes Ibrahim, Kartu Kredit, Dilematis antara Kontrak dan kejahatan, Cetakan kedua, refika Aditama, Bandung, 2010.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Cetakan kedua, Alpabeta, Bandung, 2004.

Internet :

Arhiem, 30 Desember 2008, Prinsip-prinsip Dasar (Agunan atau Jaminan), http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/prinsip-prinsip-dasar-agunan-atau.html, diakses 18 Desember 2013.
Belajar Tentang Investasi, Keuangan dan Perbankan, Penyelesaian Kredit Bermasalah (Bag.1), http://arsasi.wordpress.com/2009/03/02/penyelesaian-kredit-bermasalah-bag1/, diakses 18 Desember 2013.
Dompet Pintar.Com, 7 Tips Menggunakan Kredit Untuk Usaha, http://www.dompetpintar.com/article/r1lc/7-tips-menggunakan-kredit-untuk-usaha, diakses 18 Desember 2013.
Indonesia Rebate Forex, Pengertian Kartu Kredit, http://rebatetraderindonesia.weebly.com/pengertian-kartu-kredit.html, diakses 17 Desember 2013.
Wikipedia, 6 April 2013, Pinjaman Tanpa Jaminan, http://id.wikipedia.org/wiki/Pinjaman_tanpa_jaminan, diakses 17 desember 2013.
Wikipedia, 15 Mei 2013, Kredit, http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit, diakses 17 desember 2013.




[1] Makalah disampaikan pada acara Diklat dan Rekrutmen oleh Riba Crisis Center di Boyolali, 22 Desember 2013.
[2] Pemakai Kartu Kredit & Debitur Perbankan.
[3] Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary, St. Paul, Minnesota: West Publishing Co, 1983 hal.369.
[4] Indonesia Rebate Forex, Pengertian Kartu Kredit, http://rebatetraderindonesia.weebly.com/pengertian-kartu-kredit.html, diakses 17 Desember 2013.
[5] Elly Erawaty dkk, Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Cetakan Pertama, Proyek ELIPS 2000, Jakarta, 2000, hal.37.
[6] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal.115.
[7] Lihat pasal 1 butir 4.
[8] Johannes Ibrahim, Kartu Kredit, Dilematis antara Kontrak dan kejahatan, Cetakan kedua, refika Aditama, Bandung, 2010, hal.7.
[9] Djoni S. Gazali & Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hal.263.
[10] wikipedia, 15 Mei 2013, Kredit, http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit, diakses 17 desember 2013.
[11] Lihat Pasal 1 butir 11.
[12] Arhiem, 30 Desember 2008, Prinsip-prinsip Dasar (Agunan atau Jaminan), http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/prinsip-prinsip-dasar-agunan-atau.html, diakses 18 Desember 2013.
[13] ibid.
[14] Lihat SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991.
[15] Lihat Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998.
[16] wikipedia, 6 April 2013, Pinjaman Tanpa Jaminan, http://id.wikipedia.org/wiki/Pinjaman_tanpa_jaminan, diakses 17 desember 2013.
[17] Djoni S. Gazali & Rachmadi Usman, opcit, hal.321.
[18] Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.138.
[19] Lihat pasal 1 butir 10.
[20] Lihat Pasal 18.
[21] Lihat website Badan Perlindungan Konsumen Nasional, http://www.bpkn.go.id/
[22] Dompet Pintar.Com, 7 Tips Menggunakan Kredit Untuk Usaha, http://www.dompetpintar.com/article/r1lc/7-tips-menggunakan-kredit-untuk-usaha, diakses 18 Desember 2013.
[23] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Edisi pertama, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2010, hal.260.
[24] ibid, hal.261.
[25] J. Satrio, Wanprestasi menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi, Cetakan I, Citra Aditya Bakti, bandung, 2012, hal.22.
[26] Agus Yudha Hernoko, opcit, hal.271-272.
[27] ibid, hal.281.
[28] Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Cetakan kedua, Alpabeta, Bandung, 2004, hal.264-265.
[29] ibid, hal.267-270.
[30] Belajar Tentang Investasi, Keuangan dan Perbankan, Penyelesaian Kredit Bermasalah (Bag.1), http://arsasi.wordpress.com/2009/03/02/penyelesaian-kredit-bermasalah-bag1/, diakses 18 Desember 2013.

1 komentar:

  1. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus