Selasa, 31 Juli 2012

Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijk Plaatsopneming)


Pengertian


Pemeriksaan setempat tidak masuk alat bukti, namun pemeriksaan setempat menjadi penting untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi (TKP). Pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR. Secara konsepsional, pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan di ruang sidang gedung pengadilan, dipindahkan atau dilakukan di tempat lain, yaitu TKP.
Hasil pemeriksaan setempat nanti berguna sebagai dasar pertimbangan oleh hakim, sehingga putusan tidak kabur (obscuur libel).


Syarat-syarat pemeriksaan setempat adalah sebagai berikut (Vide Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBG dan Pasal 211 Rv):
a. dihadiri para pihak;
b. datang ke TKP;
c. panitera membuat berita acara;
d. hakim membuat akta pendapat yang berisi penilaian atas hasil pemeriksaan yang dilakukan. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar