Jumat, 09 Maret 2012

Perma 2 tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP


Pasal 1
Kata-kata dua ratus lima puluh rupiah dalam pasal 364, 373, 384, 407, dan 482 dibaca menjadi Rp.2.500.000,-


baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar