Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP
Pasal 1
Kata-kata dua ratus lima puluh rupiah dalam pasal 364, 373, 384, 407, dan 482 dibaca menjadi Rp.2.500.000,-
baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar