Pasal 31
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. peraturan lain yang mengatur tentang Kode Etik Profesi di lingkungan Polri;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar