Senin, 03 Februari 2014
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penafsiran kata ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP
Mahkamah
Konstitusi dalam putusan Nomor 03/PUU-XI/2013 mengabulkan sebagian uji materi UU
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan frasa ‘segera’
dalam Pasal 18 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari’, sehingga bunyi Pasal Pasal 18 ayat (3) adalah “Tembusan surat perintah
penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada
keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, haruslah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai segera dan tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar