Senin, 03 Februari 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penafsiran kata ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 03/PUU-XI/2013 mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan frasa ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari’, sehingga bunyi Pasal Pasal 18 ayat (3) adalah “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar