Kamis, 13 Desember 2012

FGD RUU Hak Cipta

Pasal 86 
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hak kekayaan intelektual diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar