MENGGUNAKAN
KARTU KREDIT DAN KREDIT TANPA AGUNAN[1]
Oleh
: Agus Christianto[2]
Pendahuluan.
Penawaran
tentang proses belanja dengan cepat dengan menggunakan fitur contactless (untuk
kartu Gold & Silver contactless),
Fasilitas Verified by Visa untuk
keamanan transaksi online, dapatkan dana tunai dengan kemudahan mencicil sampai
12 kali dengan bunga ringan, pembelian barang dengan cicilan ringan dengan
jangka waktu hingga 12 bulan serta bunga hingga 0% (selama program), fasilitas
ubah pembelian barang menjadi cicilan dengan bunga ringan 0,99% per bulan, setiap
pembelanjaan dengan kartu kredit sebesar Rp 2.500,- akan mandapatkan satu power
point yang bisa anda tukarkan dengan berbagai penawaran menarik, kemudahan
pembayaran berbagai tagihan rutin bulanan dalam satu lembar tagihan atau fasilitas
kredit untuk memenuhi berbagai kebutuhan Anda dengan mudah, fasilitas pinjaman
yang diberikan kepada perorangan berstatus pegawai yang belum menyalurkan
penghasilannya melalui Bank, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada
perorangan berstatus pegawai yang sudah menyalurkan penghasilannya melalui Bank,
fasilitas untuk memindahkan pinjaman yang telah berjalan (existing) dengan keuntungan berupa suku bunga yang kompetitif dan
tambahan limit pinjaman, fasilitas penambahan limit yang telah berjalan (existing), fasilitas pinjaman yang
diberikan kepada perorangan yang merupakan nasabah Tabungan Rencana atau Deposito,
fasilitas pinjaman yang diberikan kepada kepada perorangan yang merupakan
pemegang kartu kredit dengan kriteria tertentu, fasilitas pinjaman yang
diberikan kepada karyawan perusahaan terpilih yang belum menyalurkan
penghasilannya melalui Bank, fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan
kepada karyawan perusahaan mitra Bank. Dan dapatkan keuntungan : Proses mudah
dan tanpa agunan, Cicilan Ringan, Limit kredit sampai dengan 200 Juta, Jangka
waktu kredit hingga 60 bulan, Perlindungan Asuransi Jiwa. Dan dikenakan biaya 2-3,5%
dari limit kredit (tergantung tipe produk) dan biaya dipotong langsung dari limit
kredit yang disetujui, dengan cara mendebet rekening Anda dari Bank.
Kedua
penawaran tersebut adalah penawaran kartu kredit dan kredit tanpa agunan dari
sebuah Bank, permasalahan yang timbul kemudian adalah adanya kredit macet dari
dua produk bank tersebut sehingga bagaimanakah menggunakan kartu kredit dan
kredit tanpa agunan secara baik dan apa yang dapat dilakukan jika terjadi
masalah?
Kartu Kredit.
Kartu
Kredit (credit card) dalam Black's Law Dictionary disebutkan
sebagai any card, plate or other like
credit devise existing for the purpose of obtaining money, property, labor or
services on credit. the term does not include a note, check, draft, money order
or other like negotoable instrument[3]. Dalam
Expert Dictionary didefinisikan:
”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan
pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. Sementara
dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan
oleh pihak bank sebagai pengeluar kartu, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian.
Pihak bank akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global
untuk dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih
berfungsi” (Ahmad Zaki Badwi 1984, hal. 62)[4]. Kamus
Hukum Ekonomi, menyatakan bahwa Kartu Kredit (credit card) adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga
lain yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang, barang atau jasa
secara kredit[5]. Menurut Abdulkadir
Muhammad dan Rilda Murniati, kartu kredit adalah alat pembayaran melalui jasa
bank/perusahaan pembiayaan dalam transaksi jual beli barang/jasa, atau alat
untuk menarik uang tunai dari bank/perusahaan pembiayaan. kartu kredit tersebut
diterbitkan berdasarkan perjanjian penerbitan kartu kredit. berdasarkan perjanjian
tersebut, pemegang kartu berhak memperoleh pinjaman dana dari bank/perusahaan
pembiayaan[6]. Dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/09 tahun 2009, Kartu Kredit adalah alat
pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk
transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana
kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang
kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik
dengan pelunasan secara sekaligus (charge
card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran[7].
Kredit Tanpa
Agunan.
Kata
kredit berasal dari bahasa latin creditus,
berasal dari kata credere (romawi)[8]
atau credo atau creditum yang berarti to trust
atau faith[9]
yang artinya kepercayaan, namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kredit
adalah pinjaman[10] uang dengan pembayaran
pengembalian secara mengangsur. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, menyebutkan Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga[11]. Sedangkan
Agunan dari kata agun yang berarti tanggungan atau jaminan, istilah jaminan sendiri
merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie",
yang secara umum artinya merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya
tagihannya[12]. Pada dasarnya, pemakaian
istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah
di bedakan[13], yaitu Istilah jaminan[14]
mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau
kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan istilah agunan[15]
diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang
nasabah debitur.
Sehingga
Kredit tanpa anggunan dapat diartikan sebagai pinjaman uang tanpa disertai
anggunan dengan pembayaran secara mengangsur. Kredit tanpa anggunan dapat juga
dikatakan sebagai pinjaman tanpa jaminan atau juga dikenal dengan istilah unsecured loans, merupakan pinjaman
tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Oleh
karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan
pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon
kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan
kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan[16].
Syarat Sahnya
Perjanjian Kredit.
Pada
dasarnya perjanjian kredit berasal dari perjanjian pada umumnya, oleh karenanya
syarat sah perjanjian tersebut sama halnya dengan syarat sah perjanjian dalam Pasal
1320 KUH Perdata yang menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan hal yang diperbolehkan (halal). Kedua
syarat yang pertama, yaitu sepakat dan cakap adalah unsur subyektif, dalam arti
jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan,
sedangkan kedua syarat kedua, yaitu suatu hal tertentu dan hal yang
diperbolehkan (halal) adalah unsur obyektif, dalam arti jika salah satu unsur
tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.
Perjanjian
kredit bank merupakan perjanjian baku (standard
contract) di mana isi atau klausul-klausul perjanjian kredit bank tersebut
dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (blanko) tetapi tidak terikat
kepada suatu bentuk tertentu (vorn vrij).
Hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian kredit
telah dibakukan terlebih dahulu oleh pihak perbankan. Calon nasabah debitur
tinggal membubuhkan tandatangannya saja apabila bersedia menerima isi
perjanjian kredit tersebut[17]. Perjanjian
standar (baku) sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno, Plato (423-347
SM) misalnya pernah memaparkan praktik penjualan makanan yang harganya
ditentukan secara sepihak oleh si penjual, tanpa memperhatikan perbedaan mutu
makanan tersebut[18]. Dalam Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang dimaksud dengan
klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan
dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen[19]. Adanya klausula baku
yang dibuat oleh bank membuat posisi konsumen menjadi lemah sehingga dalam UUPK
tersebut dibuat aturan tentang klausula baku yang dilarang[20].
Penggunaan Kredit.
Penggunaan
Kredit harus dilakukan dengan cara yang benar, berikut penggunaan kartu kredit
dan kredit tanpa agunan yang dapat dijadikan tips dalam setiap penggunaan.
Penggunaan Kartu
Kredit secara bijak[21]
yaitu dengan cara :
1.
Tidak memiliki banyak kartu kredit
karena akan membebani dalam membayar iuran tahunan dan menambah godaan untuk
berbelanja lebih banyak lagi. Maksimal 2 kartu kredit saja yang dimiliki.
pertimbangkan suku bunga, limit pengambilan uang dan manfaat yang ditawarkan.
2.
Mencatat pembelian menggunakan kartu
kredit serta cocokan dengan lembar tagihan untuk memastikan apakah konsumen
benar-benar melakukan pembelian tersebut.
3.
Usahakan membayar tagihan tepat waktu
agar tidak terbebani oleh bunga yang besar dan berhemat untuk disiplin dalam
pembayaran kartu kredit.
4.
Hindari penggunaan kartu kredit untuk
tarik tunai karena bunga penarikan tunai memiliki nilai lebih tinggi
dibandingkan dengan bunga untuk pembelanjaan.
5.
Waspadai penipuan kartu kredit baik
melalui telepon atau internet. konsumen dihimbau tidak memberitahukan nomor
kartu kredit, tanggal jatuh tempo atau informasi lainnya kepada orang yang
tidak dikenal. jangan meminjamkan kartu kredit kepada orang lain.
Sedangkan Penggunaan
Kredit Tanpa Agunan secara bijak adalah :
1.
Pengajuan sesuai dengan kebutuhan,
berdasarkan usia, pekerjaan dan penghasilan.
2.
Pemakaian uang sesuai pengajuan,
tidak digunakan untuk kepentingan yang lain.
3.
Hemat dalam pemakaian dan Pembayaran
angsuran tepat waktu.
4.
Buat antisipasi atau siapkan rencana
B untuk antisipasi jika usaha ternyata tidak berjalan sesuai rencana. Harus dipikirkan
sejak awal bagaimana cara agar kredit tersebut tidak sampai macet. Hitung semua
faktor resiko yang mungkin muncul dan buat antisipasinya. Antisipasi dini
diperlukan agar jika kemungkinan terburuk terjadi[22].
Penyelamatan Kredit
Macet.
Meski
telah diperhitungkan dan diantisipasi segala kemungkinan terburuk, terjadinya kredit
macet tetap saja terjadi yang mengakibatkan hubungan antara debitur dan
kreditur tidak harmonis. Terjadinya kredit macet terjadi karena faktor internal
para pihak maupun faktor eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kredit yang
bersangkutan. Beberapa faktor penting yang mengakibatkan kegagalan pelaksanaan
pemenuhan kewajiban kontraktual, meliputi[23] :
1.
Wanprestasi adalah perbuatan debitur
yang dinyatakan lalai dalam memenuhi prestasinya yang dinyatakan oleh kreditur
(in mora stelling, ingebereke stelling)
yang dibuat secara tertulis (Pasal 1238 KUH Perdata - bevel of sortgelijke akte)[24]
yang diwujudkan dalam bentuk somasi[25]
sehingga kreditur dapat meminta ganti rugi.
2.
Overmacht
(force majeure, daya paksa) adalah
peristiwa yang tidak terduga yang terjadi di luar kesalahan debitur untuk
memenuhi prestasinya, sebelum ia dinyatakan lalai dan karenanya tidak dpaat
dipersalahkan serta tidak menanggung resiko atas kejadian tersebut[26].
3.
Keadaan sulit (Hardship), yang dikenal dalam praktik perdagangan internasional,
yaitu aturan tentang yang menentukan bahwa apabila pelaksanaan kontrak menjadi
lebih berat bagi salah satu pihak, pihak tersebut bagaimanapun juga terikat
melaksanakan perikatannya dengan tuntuk pada ketentuan tentang hardship[27].
Faktor-faktor
tersebut menjadikan kredit yang ada dalam kondisi bermasalah. Untuk
menyelesaikan kredit bermasalah ada dua jalan yang dapat ditempuh, yaitu
penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit[28].
Penyelamatan
kredit adalah suatu proses, cara atau perbuatan untuk menyelematkan kredit
bermasalah oleh kreditur yang bekerja sama dengan debitur sehingga kredit dapat
berjalan kembali. Penyelamatan Kredit (restructed
loan) disebut juga restrukturisasi kredit. Penyelamatan kredit[29]
dilakukan dengan cara :
1.
Penurunan suku bunga kredit.
2.
Pengurangan tunggakan bunga kredit.
3.
Pengurangan tunggakan pokok kredit.
4.
Perpanjangan jangka waktu kredit.
5.
Penambahan Fasilitas kredit.
6.
Novasi (pembaharuan Hutang)
7.
Subrogasi (penggantian hutang oleh pihak
ketiga)
8.
Management Assistancy[30].
Sedangkan
penyelesaian kredit adalah proses pengakhiran kredit. Kredit dapat dikatakan
berakhir dikarenakan :
1.
Penghapusan piutang (bila salah satu
pihak tidak ada lagi).
2.
Pengakhiran kredit melalui gugatan di
pengadilan.
Kesimpulan.
Menggunakan
kartu kredit atau kredit tanpa agunan harus dilakukan dengan cara yang benar
dan bijak, harus dipikirkan kemampuan bayar dan akibat yang akan ditimbulkan
kemudian, jangan tergoda dengan kemudahan atau fasilitas yang ada, prinsip
hati-hati dapat diterapkan sebelum memiliki kartu kredit atau mengambil kredit
tanpa agunan.
DAFTAR
PUSTAKA
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas
Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Edisi pertama, Cetakan Kedua,
Kencana, Jakarta, 2010.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan
Konsumen, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Djoni S. Gazali & Rachmadi Usman, Hukum Perbankan,
Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Elly Erawaty dkk, Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Cetakan
Pertama, Proyek ELIPS 2000, Jakarta, 2000.
Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary, St. Paul,
Minnesota: West Publishing Co, 1983.
J. Satrio, Wanprestasi menurut KUH Perdata, Doktrin dan
Yurisprudensi, Cetakan I, Citra Aditya Bakti, bandung, 2012.
Johannes Ibrahim, Kartu Kredit, Dilematis antara Kontrak
dan kejahatan, Cetakan kedua, refika Aditama, Bandung, 2010.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika,
Jakarta, 2008.
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank,
Cetakan kedua, Alpabeta, Bandung, 2004.
Internet :
Arhiem, 30 Desember 2008, Prinsip-prinsip Dasar (Agunan
atau Jaminan),
http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/prinsip-prinsip-dasar-agunan-atau.html,
diakses 18 Desember 2013.
Belajar Tentang Investasi, Keuangan dan Perbankan,
Penyelesaian Kredit Bermasalah (Bag.1),
http://arsasi.wordpress.com/2009/03/02/penyelesaian-kredit-bermasalah-bag1/,
diakses 18 Desember 2013.
Dompet Pintar.Com, 7 Tips Menggunakan Kredit Untuk
Usaha, http://www.dompetpintar.com/article/r1lc/7-tips-menggunakan-kredit-untuk-usaha,
diakses 18 Desember 2013.
Indonesia Rebate Forex, Pengertian Kartu Kredit,
http://rebatetraderindonesia.weebly.com/pengertian-kartu-kredit.html, diakses
17 Desember 2013.
Wikipedia, 6 April 2013, Pinjaman Tanpa Jaminan, http://id.wikipedia.org/wiki/Pinjaman_tanpa_jaminan,
diakses 17 desember 2013.
Wikipedia, 15 Mei 2013, Kredit,
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit, diakses 17 desember 2013.
[1] Makalah disampaikan pada acara
Diklat dan Rekrutmen oleh Riba Crisis Center di Boyolali, 22 Desember 2013.
[2] Pemakai Kartu Kredit &
Debitur Perbankan.
[3] Henry Campbell Black, Black's
Law Dictionary, St. Paul, Minnesota: West Publishing Co, 1983 hal.369.
[4] Indonesia Rebate Forex,
Pengertian Kartu Kredit,
http://rebatetraderindonesia.weebly.com/pengertian-kartu-kredit.html, diakses
17 Desember 2013.
[5] Elly Erawaty dkk, Kamus Hukum
Ekonomi ELIPS, Cetakan Pertama, Proyek ELIPS 2000, Jakarta, 2000, hal.37.
[6] Sunaryo, Hukum Lembaga
Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal.115.
[7] Lihat pasal 1 butir 4.
[8] Johannes Ibrahim, Kartu
Kredit, Dilematis antara Kontrak dan kejahatan, Cetakan kedua, refika Aditama,
Bandung, 2010, hal.7.
[9] Djoni S. Gazali & Rachmadi
Usman, Hukum Perbankan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hal.263.
[10] wikipedia, 15 Mei 2013,
Kredit, http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit, diakses 17 desember 2013.
[11] Lihat Pasal 1 butir 11.
[12] Arhiem, 30 Desember 2008,
Prinsip-prinsip Dasar (Agunan atau Jaminan),
http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/prinsip-prinsip-dasar-agunan-atau.html,
diakses 18 Desember 2013.
[13] ibid.
[14] Lihat SK Direksi Bank
Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991.
[15] Lihat Pasal 1 angka 23 UU No.
10 Tahun 1998.
[16] wikipedia, 6 April 2013,
Pinjaman Tanpa Jaminan, http://id.wikipedia.org/wiki/Pinjaman_tanpa_jaminan,
diakses 17 desember 2013.
[17] Djoni S. Gazali & Rachmadi
Usman, opcit, hal.321.
[18] Celina Tri Siwi Kristiyanti,
Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,
hal.138.
[19] Lihat pasal 1 butir 10.
[20] Lihat Pasal 18.
[21] Lihat website Badan
Perlindungan Konsumen Nasional, http://www.bpkn.go.id/
[22] Dompet Pintar.Com, 7 Tips
Menggunakan Kredit Untuk Usaha,
http://www.dompetpintar.com/article/r1lc/7-tips-menggunakan-kredit-untuk-usaha,
diakses 18 Desember 2013.
[23] Agus Yudha Hernoko, Hukum
Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Edisi pertama,
Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2010, hal.260.
[24] ibid, hal.261.
[25] J. Satrio, Wanprestasi menurut
KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi, Cetakan I, Citra Aditya Bakti, bandung,
2012, hal.22.
[26] Agus Yudha Hernoko, opcit, hal.271-272.
[27] ibid, hal.281.
[28] Sutarno, Aspek-aspek Hukum
Perkreditan Pada Bank, Cetakan kedua, Alpabeta, Bandung, 2004, hal.264-265.
[29] ibid, hal.267-270.
[30] Belajar Tentang Investasi,
Keuangan dan Perbankan, Penyelesaian Kredit Bermasalah (Bag.1),
http://arsasi.wordpress.com/2009/03/02/penyelesaian-kredit-bermasalah-bag1/,
diakses 18 Desember 2013.
Halo semuanya
BalasHapusNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.