Selasa, 24 September 2013

Pendapat Hukum mengenai Pasal 13 PP 2 tahun 2003

Pendapat Hukum mengenai Pasal 13 PP 2 tahun 2003.

Pasal 13 PP 2 tahun 2003

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Unsur-unsur :

·                Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Unsur ini menyatakan harus seorang anggota Polri yang masih aktif, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan Surat Perintah terakhir.

·                yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali

Unsur ini menyatakan :

1.         yang dijatuhi hukuman disiplin

-           Kata “dijatuhi” pada kalimat “...yang dijatuhi hukuman disiplin...” berarti ada yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin, berarti adanya putusan hukuman disiplin dari sidang disiplin..
-           Kata “yang” pada kalimat “...yang dijatuhi hukuman disiplin...” mempunyai makna menekankan pada anggota Polri yang mendapat hukuman disiplin, bukan anggota lain.

2.         lebih dari 3 (tiga) kali

-           kata “lebih” pada kalimat “...lebih dari 3 (tiga) kali...” mempunyai arti lebih dari angka 3, berarti hitungan ke 4 atau seterusnya, dengan demikian adanya hukuman disiplin yang ke-4.

-           Jika ada hukuman disiplin yang ke 4 dan kemudian juga di jatuhi KKEP juga bisa, namun pemeriksaan dan tuntutan harus mengacu pada Pasal 13 PP 2 tahun 2013, bukan pada materi pelanggarannya yang ke 4.

-           Karena jika mengacu pada materi pelanggaran yang ke-4, tidak memenuhi ketentuan yang menyatakan pilihan sidang yang dilaksanakan (disiplin atau KKEP)

-           Dibuktikan dengan data putusan hukuman disiplin

·                dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

unsur ini menyatakan :

1.         kata “dianggap” dari kalimat “...dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia...” adalah adanya penilaian terhadap anggota tersebut yang menyatakan tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

2.         Pejabat yang mengeluarkan penilaian adalah atasan langsung yang bersangkutan bukan atasan yang menghukum, karena atasan langsung dapat menilai berdasarkan pengetahuannya secara langsung (arahan Karo Bankum Divkum Polri pada penutupan FGD RUU ttg Merek di Hotel Maharadja tanggal 19 September 2013) yang hal ini dapat dilihat dari penilaian kinerja dan kesimpulan akhir.

3.         Unsur ini bersifat kumulatif dengan adanya kata “dan” sehingga harus terpenuhi bersama-sama unsur “yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali”

·                dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

unsur ini bersifat alternatif dengan adanya kata “...atau...” dan merupakan pilihan ankum berdasarkan fakta dan bukti, namun dengan adanya Perkap 14 tahun 2011, unsur diberhentikan dengan hormat, harus mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih.

·                melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Unsur ini sudah jelas bahwa untuk diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dalam Penjelasan Pasal 13 PP 2 tahun 2003 disebutkan :

Pelanggar disiplin dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pengulangan pelanggaran dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama.

Unsurnya

-           Pelanggar disiplin

Adanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan telah di sidang disiplin dan mendapatkan putusan hukuman disiplin.

-           dapat diberhentikan tidak dengan hormat

penegasan pilihan dari unsur “...dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Polri...” yaitu “diberhentikan tidak dengan hormat”

-           apabila melakukan pengulangan pelanggaran dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama

1.         apabila = jika atau kalau, yang menyatakan waktu
2.         melakukan pengulangan pelanggaran = adanya pelanggaran yang di ulang, berarti ada pelanggaran yang sama.
3.         dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama = bertugas pada kesatuan yang sama. Namun unsur terakhir ini tidak dijelaskan lagi apakah :
-           kesatuan pada tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek atau Pospol?
-           Satuan kerja atau satuan fungsi atau satuan wilayah?

Dalam Kep 993........ disebutkan

“Termasuk pada pangkat yang sama....”

Unsurnya :

-           Kata “Termasuk” pada kalimat “Termasuk pada pangkat yang sama” mempunyai arti, ketentuan ini adalah ketentuan yang mengikuti ketentuan sebelumnya. Karena Kep ini merujuk pada PP 2 tahun 2003, maka ketentuan yang dinyatakan pada Kep mengikuti ketentuan PP 2 tahun 2003.

-           pada pangkat yang sama berarti pelanggaran terjadi pada pangkat yang sama.

Sehingga ketentuan dalam Kep 993 ............ berfungsi untuk membatasi ruang gerak anggota Polri yang melanggar pada pangkat yang sama dengan kesatuan yang berbeda

Sehingga pengertian dalam Penjelasan Pasal 13 PP 2 tahun 2003 mengenai “kesatuan” dapat diartikan anggota tersebut bertugas pada kesatuan di mana dirinya mendapatkan gaji.

Sehingga jika Pasal 13 PP 2 tahun 2003, Penjelasan Pasal 13 PP 2 tahun 2003 dan Kep 993...... ini digabung, maka mempunyai pengertian bahwa

-           Anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 (tiga) kali,
-           dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri,
-           dapat diberhentikan dengan hormat
-           atau tidak dengan hormat dari dinas Polri (PTDH terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran pada kesatuan yang sama atau pangkat yang sama)
-           melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

maka Jika menurut asas : peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah, aturan tersebut saling melengkapi, dan jika diterapkan maka efek jera bagi anggota Polri lainnya akan terasa.


Namun jika ada pendapat lain, kami serahkan pada ankum atau yang mengkaji lebih dalam, dumm.

Jumat, 16 Agustus 2013

17an


MARI KITA JAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KITA GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Rabu, 03 Juli 2013

Kamis, 20 Desember 2012

FGD Penyusunan RUU ttg Hak Cipta













FGD Penyusunan RUU ttg Hak Cipta
18 Desember 2012 
Hotel Maharadja Jakarta

Dibuka oleh Karo Bankum Divkum Polri 

Pembicara 


1) Dirjen HAKI (Kementerian Hukum dan HAM) dengan pokok bahasan : “Kebijakan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Dalam menyikapi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terkait Perubahan Undang-undang Hak Cipta”;
2) Prof. Dr. Agus Sardjono SH., MH. (pakar hukum HAKI) dengan pokok bahasan : “Pembangunan Politik Hukum dalam Memberikan Perlindungan atas Hak Moral dan Ekonomi Pencipta atau Hak Cipta dari Perbuatan Melawan Hukum”;
3) Wadir Tipideksus Bareskrim Polri dengan pokok bahasan : “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Hak Cipta dan Solusi yang Diharapkan Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum serta Kerja Lain”.

Dilanjutkan Tanya jawab dan Diskusi

Ditutup oleh Karo Sunluhkum Divkum Polri 

Kamis, 13 Desember 2012

FGD RUU Hak Cipta

Pasal 86 
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hak kekayaan intelektual diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta.

Rabu, 17 Oktober 2012

PERBUATAN MELAWAN HUKUM


(analisa pribadi)

menurut saya,....Perbuatan melawan hukum adalah tingkah laku, tindakan atau kelakuan yang bertentangan dengan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Jadi yang dicari adalah :
1.         Perbuatan yang telah dilakukan,
2.         Adanya akibat (kerugian) dari perbuatan tersebut, dan
3.         Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.

Jika perbuatan itu ada aturan dengan ancaman hukuman, maka pelakunya dihukum sesuai aturan tersebut, dan bila perbuatan itu mendatangkan kerugian bagi orang lain maka pelakunya wajib memberikan ganti kerugian.


Kamis, 06 September 2012

Peraturan dan Keputusan Polri


Peraturan (regeling) bersifat mengatur secara umum, sedangkan Keputusan bersifat kongkret dan individual (beschikking)

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri

Pasal 1 butir 4 :
Peraturan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang dan memuat kebijakan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.

Pasal 1 butir 5 :
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau organisasi Polri.

Pembuatan Peraturan Kepolisian memedomani Peraturan Kepaolri Nomor 26 tahun 2010 tentang tata cara pembentukan peraturan kepolisian, sedangkan pembuatan Keputusan memedomani Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri.n

Selasa, 28 Agustus 2012

Indikator kinerja

Kerja fungsi kepolisian untuk mendapatkan hasil yang lebih baik diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2012 ttg Penyusunan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia