(analisa pribadi)
menurut saya,....Perbuatan melawan
hukum adalah tingkah laku, tindakan atau kelakuan yang bertentangan dengan
hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi yang dicari adalah
:
1.
Perbuatan yang telah dilakukan,
2.
Adanya akibat (kerugian) dari perbuatan
tersebut, dan
3.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan
aturan yang ada.
Jika perbuatan itu
ada aturan dengan ancaman hukuman, maka pelakunya dihukum sesuai aturan
tersebut, dan bila perbuatan itu mendatangkan kerugian bagi orang lain maka
pelakunya wajib memberikan ganti kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar