Pendapat Hukum
mengenai Pasal 13 PP 2 tahun 2003.
Pasal 13 PP 2 tahun 2003
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga)
kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau
tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Unsur-unsur :
·
Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Unsur
ini menyatakan harus seorang anggota Polri yang masih aktif, dibuktikan dengan Surat
Keputusan dan Surat Perintah terakhir.
·
yang dijatuhi hukuman disiplin lebih
dari 3 (tiga) kali
Unsur
ini menyatakan :
1.
yang dijatuhi hukuman disiplin
-
Kata “dijatuhi” pada kalimat “...yang
dijatuhi hukuman disiplin...” berarti ada yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin,
berarti adanya putusan hukuman disiplin dari sidang disiplin..
-
Kata “yang” pada kalimat “...yang
dijatuhi hukuman disiplin...” mempunyai makna menekankan pada anggota Polri
yang mendapat hukuman disiplin, bukan anggota lain.
2.
lebih dari 3 (tiga) kali
-
kata “lebih” pada kalimat “...lebih
dari 3 (tiga) kali...” mempunyai arti lebih dari angka 3, berarti hitungan ke 4
atau seterusnya, dengan demikian adanya hukuman disiplin yang ke-4.
-
Jika ada hukuman disiplin yang ke 4
dan kemudian juga di jatuhi KKEP juga bisa, namun pemeriksaan dan tuntutan
harus mengacu pada Pasal 13 PP 2 tahun 2013, bukan pada materi pelanggarannya yang
ke 4.
-
Karena jika mengacu pada materi pelanggaran
yang ke-4, tidak memenuhi ketentuan yang menyatakan pilihan sidang yang
dilaksanakan (disiplin atau KKEP)
-
Dibuktikan dengan data putusan hukuman
disiplin
·
dan dianggap tidak patut lagi
dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
unsur
ini menyatakan :
1.
kata “dianggap” dari kalimat “...dianggap
tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia...” adalah adanya penilaian terhadap anggota tersebut yang
menyatakan tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
2.
Pejabat yang mengeluarkan penilaian
adalah atasan langsung yang bersangkutan bukan atasan yang menghukum, karena
atasan langsung dapat menilai berdasarkan pengetahuannya secara langsung (arahan
Karo Bankum Divkum Polri pada penutupan FGD RUU ttg Merek di Hotel Maharadja
tanggal 19 September 2013) yang hal ini dapat dilihat dari penilaian kinerja
dan kesimpulan akhir.
3.
Unsur ini bersifat kumulatif dengan
adanya kata “dan” sehingga harus terpenuhi bersama-sama unsur “yang dijatuhi
hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali”
·
dapat diberhentikan dengan hormat atau
tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
unsur
ini bersifat alternatif dengan adanya kata “...atau...” dan merupakan pilihan
ankum berdasarkan fakta dan bukti, namun dengan adanya Perkap 14 tahun 2011,
unsur diberhentikan dengan hormat, harus mempunyai masa kerja 20 tahun atau
lebih.
·
melalui Sidang Komisi Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Unsur
ini sudah jelas bahwa untuk diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus melalui Sidang Komisi
Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Penjelasan Pasal 13 PP 2 tahun 2003 disebutkan :
Pelanggar disiplin
dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pengulangan
pelanggaran dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama.
Unsurnya
-
Pelanggar disiplin
Adanya
anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan telah di sidang disiplin
dan mendapatkan putusan hukuman disiplin.
-
dapat diberhentikan tidak dengan
hormat
penegasan
pilihan dari unsur “...dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat dari dinas Polri...” yaitu “diberhentikan tidak dengan hormat”
-
apabila melakukan pengulangan
pelanggaran dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama
1.
apabila = jika atau kalau, yang
menyatakan waktu
2.
melakukan pengulangan pelanggaran =
adanya pelanggaran yang di ulang, berarti ada pelanggaran yang sama.
3.
dalam waktu penugasan pada kesatuan
yang sama = bertugas pada kesatuan yang sama. Namun unsur terakhir ini tidak
dijelaskan lagi apakah :
-
kesatuan pada tingkat Mabes Polri,
Polda, Polres, Polsek atau Pospol?
-
Satuan kerja atau satuan fungsi atau
satuan wilayah?
Dalam Kep 993........ disebutkan
“Termasuk pada
pangkat yang sama....”
Unsurnya :
-
Kata “Termasuk” pada kalimat “Termasuk
pada pangkat yang sama” mempunyai arti, ketentuan ini adalah ketentuan yang
mengikuti ketentuan sebelumnya. Karena Kep ini merujuk pada PP 2 tahun 2003,
maka ketentuan yang dinyatakan pada Kep mengikuti ketentuan PP 2 tahun 2003.
-
pada pangkat yang sama berarti pelanggaran
terjadi pada pangkat yang sama.
Sehingga ketentuan dalam
Kep 993 ............ berfungsi untuk membatasi ruang gerak anggota Polri yang
melanggar pada pangkat yang sama dengan kesatuan yang berbeda
Sehingga pengertian
dalam Penjelasan Pasal 13 PP 2 tahun 2003 mengenai “kesatuan” dapat diartikan anggota
tersebut bertugas pada kesatuan di mana dirinya mendapatkan gaji.
Sehingga jika Pasal
13 PP 2 tahun 2003, Penjelasan Pasal 13 PP 2 tahun 2003 dan Kep 993...... ini
digabung, maka mempunyai pengertian bahwa
-
Anggota Polri yang melakukan
pelanggaran disiplin lebih dari 3 (tiga) kali,
-
dan dianggap tidak patut lagi
dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri,
-
dapat diberhentikan dengan hormat
-
atau tidak dengan hormat dari dinas Polri (PTDH terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran pada kesatuan yang sama atau pangkat yang sama)
-
melalui Sidang Komisi Kode Etik
Profesi Polri
maka Jika menurut
asas : peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah, aturan
tersebut saling melengkapi, dan jika diterapkan maka efek jera bagi anggota Polri
lainnya akan terasa.
Namun jika ada pendapat lain, kami serahkan pada ankum atau yang mengkaji lebih dalam,
dumm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar