Peraturan
(regeling) bersifat mengatur secara umum, sedangkan Keputusan bersifat kongkret
dan individual (beschikking)
Dalam
Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri
Pasal
1 butir 4 :
Peraturan
adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang dan
memuat kebijakan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
Pasal
1 butir 5 :
Keputusan
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian yang
berwenang yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau organisasi Polri.
Pembuatan
Peraturan Kepolisian memedomani Peraturan Kepaolri Nomor 26 tahun 2010 tentang tata
cara pembentukan peraturan kepolisian, sedangkan pembuatan Keputusan memedomani
Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri.n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar