Jumat, 16 Agustus 2013

17an


MARI KITA JAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KITA GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Rabu, 03 Juli 2013

Kamis, 20 Desember 2012

FGD Penyusunan RUU ttg Hak Cipta













FGD Penyusunan RUU ttg Hak Cipta
18 Desember 2012 
Hotel Maharadja Jakarta

Dibuka oleh Karo Bankum Divkum Polri 

Pembicara 


1) Dirjen HAKI (Kementerian Hukum dan HAM) dengan pokok bahasan : “Kebijakan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Dalam menyikapi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terkait Perubahan Undang-undang Hak Cipta”;
2) Prof. Dr. Agus Sardjono SH., MH. (pakar hukum HAKI) dengan pokok bahasan : “Pembangunan Politik Hukum dalam Memberikan Perlindungan atas Hak Moral dan Ekonomi Pencipta atau Hak Cipta dari Perbuatan Melawan Hukum”;
3) Wadir Tipideksus Bareskrim Polri dengan pokok bahasan : “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Hak Cipta dan Solusi yang Diharapkan Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum serta Kerja Lain”.

Dilanjutkan Tanya jawab dan Diskusi

Ditutup oleh Karo Sunluhkum Divkum Polri 

Kamis, 13 Desember 2012

FGD RUU Hak Cipta

Pasal 86 
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hak kekayaan intelektual diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta.

Rabu, 17 Oktober 2012

PERBUATAN MELAWAN HUKUM


(analisa pribadi)

menurut saya,....Perbuatan melawan hukum adalah tingkah laku, tindakan atau kelakuan yang bertentangan dengan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Jadi yang dicari adalah :
1.         Perbuatan yang telah dilakukan,
2.         Adanya akibat (kerugian) dari perbuatan tersebut, dan
3.         Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.

Jika perbuatan itu ada aturan dengan ancaman hukuman, maka pelakunya dihukum sesuai aturan tersebut, dan bila perbuatan itu mendatangkan kerugian bagi orang lain maka pelakunya wajib memberikan ganti kerugian.


Kamis, 06 September 2012

Peraturan dan Keputusan Polri


Peraturan (regeling) bersifat mengatur secara umum, sedangkan Keputusan bersifat kongkret dan individual (beschikking)

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri

Pasal 1 butir 4 :
Peraturan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang dan memuat kebijakan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.

Pasal 1 butir 5 :
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau organisasi Polri.

Pembuatan Peraturan Kepolisian memedomani Peraturan Kepaolri Nomor 26 tahun 2010 tentang tata cara pembentukan peraturan kepolisian, sedangkan pembuatan Keputusan memedomani Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri.n

Selasa, 28 Agustus 2012

Indikator kinerja

Kerja fungsi kepolisian untuk mendapatkan hasil yang lebih baik diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2012 ttg Penyusunan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Kamis, 23 Agustus 2012

Definisi Penyelidikan


Definisi

1.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 1 butir 4
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Pasal 1 butir 5
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

2.        Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pasal 1 butir 5
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 18
(1)      Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2)      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

3.        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 butir 8
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Pasal 1 butir 9
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

4.        Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 huruf s
Tindakan Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, untuk mencari bahan-bahan guna penghitungan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Pasal 29
(1)      Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)      Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepadaWajib Pajak yang diperiksa.

5.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 1 butir 7
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.

Pasal 64
(1)      PPATK melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
(2)      Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
(3)      Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.

6.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Pasal 1 butir 30
Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.

Pasal 9
(1)      Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2)      Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.
(3)      Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.