Definisi
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana
Pasal
1 butir 4
Penyelidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Pasal
1 butir 5
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal
4
Penyelidik
adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pasal
1 butir 5
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya
suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang ini.
Pasal
18
(1) Penyelidikan
terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Pasal
1 butir 8
Penyelidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Pasal
1 butir 9
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
4.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Pasal
1 huruf s
Tindakan
Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka
melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, untuk mencari bahan-bahan guna penghitungan
jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pasal
29
(1) Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah
pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk
keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan
dan harus memperlihatkannya kepadaWajib Pajak yang diperiksa.
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal
1 butir 7
Pemeriksaan
adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai
dugaan adanya tindak pidana.
Pasal
64
(1) PPATK
melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait dengan
adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
(2) Dalam
hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana
lain, PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan
penyidikan.
(3) Dalam
melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyidik melakukan
koordinasi dengan PPATK.
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian
Pasal
1 butir 30
Intelijen
Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan
Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna
menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan
dihadapi.
Pasal
9
(1) Setiap
orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan
dan/atau identitas diri yang sah.
(3) Dalam
hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri
seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap
badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan
Keimigrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar