Selasa, 24 Juli 2012
Pendapat dan Saran Hukum
FORMAT PEMBUATAN PENDAPAT DAN SARAN HUKUM (PSH)
Dasar : ST Kapolri Nomor : ST / 2663 / X / 2010, tanggal 11 Oktober 2010
1. Rujukan.
Adanya permohonan peninjauan kembali, Permohonan perlindungan hukum, Pengaduan, Permohonan untuk dilaksanakan sidang disiplin atau KKEP, Produk intelejen yang dapat dikembangkan sehingga bermanfaat dalam melindungi anggota dan institusi Polri, Hal lain demi kepentingan hukum bagi anggota dan institusi Polri
2. Posisi Kasus.
Jelaskan dengan singkat, padat dan lengkap mengenai masalah yang akan dianalisis
3. Fakta-fakta.
Mengemukakan keterangan-keterangan, perbuatan-perbuatan, alat bukti dan hal lain yang dapat dipertimbangkan (yang meringankan dan memberatkan).
4. Pasal Persangkaan
Terdiri dari pasal yang diterapkan, baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri maupun yang berlaku secara umum.
5. Analisis Fakta dan Yuridis.
Pembasanan antara pasal sangkaan dan mengemukakan fakta yang sesuai, sehingga dapat terpenuhi unsur pasal sangkaan.
6. Pendapat dan saran hukum.
a. Pendapat.
Merupakan kesimpulan akhir dari hasil analisis fakta dan yuridis dengan pertimbangan fakta hal lain yang dapat dipertimbangkan.
b. Saran.
Merupakan langkah tindakan atau hal yang dapat dilaksanakan dengan rujukan/dasar pembuatan PSH.
7. Penutup.
RANCANGAN PSH
Dasar : Peraturan Kepala Divisi Hukum Polri Nomor 5 tahun 2011 tentang Prosedur Pembuatan Pendapat dan Saran Hukum
1. Rujukan
Sumber atau permintaan Kasatker, Kasatwil, Anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya, Purnawirawan, Warakawuri dan Masyarakat.
2. Posisi Kasus atau permasalahan.
Penjelasan singkat, pada dan jelas mengenai masalah yang akan dianalisis.
3. Fakta-fakta.
Berisi keterangan saksi dan/atau terperiksa yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan serta alat bukti yang ada dalam berkas perkara.
4. Persangkaan.
Terdiri dari pasal yang diterapkan baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri maupun yang berlaku secara umum atau hal yang dipermasalahkan.
5. Analisa Fakta dan Yuridis
Merupakan kegiatan meneliti, mempelajari dan menganalisa fakta-fakta yang diketemukan dalam berkas perkara dan alat bukti yang tersedia dikaitkan dengan pasal yang dipersangkakan untuk menentukan terpenuhinya syarat hukum secara materiil dan formil.
6. PSH atau Kesimpulan
Merupakan kesimpulan akhir dari hasil analisis fakta dan yuridis serta menyarankan langkah tindakan atau hal yang dapat dilaksanakan untuk menjawab rujukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar