KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No. Pol. : Skep / 702 / IX / 2005
tentang
SEBUTAN, PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
SERAGAM POLRI DAN PNS POLRI
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. Bahwa dalam upaya menertibkan dan menyempurnakan penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri, perlu dilakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang mengatur penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.
2. Bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan.
Mengingat:
1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan – satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan –satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( POLDA ).
5. Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/860/X/2002 tanggal 28 Oktober 2002 tentang Sebutan dan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Pegawai Negeri Sipil Polri Berikut Atribut dan Kelengkapannya.
6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/994/XII/2002 tanggal 12 Desember 2002 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Seragam Dinas bagi Polisi Berseragam, Polisi Tidak Berseragam dan Unsur-unsur Staf Pendukung Serta Kasatwil.
7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/432/VII/2003 tanggal 11 Juli 2003 tentang Pakaian Dinas Seragam Polwan Polda NAD dan Perubahan Tulisan Tanda Induk Kesatuan Polda Aceh Menjadi Polda NAD.
Memperhatikan: Pertimbangan dan Saran Staf Mabes Polri.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
1. Mengesahkan sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
2. Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Pakaian Dinas Seragam Polri.
1) Pakaian Dinas Seragam Polri Bersifat Umum :
a) Pakaian Dinas Upacara (PDU).
b) Pakaian Dinas Harian (PDH).
c) Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
d) Pakaian Dinas Parade (PDP).
e) Pakaian Dinas Sipil Harian (PDSH)
2) Pakaian Dinas Seragam Polri Bersifat Khusus :
a) Pakaian Dinas Samapta
b) Pakaian Dinas Lalu lintas
c) Pakaian Dinas Pariwisata
d) Pakaian Dinas Reserse
e) Pakaian Dinas Intelkam
f) Pakaian Dinas Brimob
g) Pakaian Dinas Pol Air
h) Pakaian Dinas Pol Udara
i) Pakaian Dinas Satwa
j) Pakaian Dinas Satpamkol
k) Pakaian Dinas Satuan Musik
l) Pakaian Dinas Provos
m) Pakaian Dinas Dokkes
n) Pakaian Dinas Gadik
o) Pakaian Dinas Pramugari
p) Pakaian Dinas Forensik
q) Pakaian Dinas Peliputan
2. Pakaian Dinas PNS Polri.
1) Pakaian Dinas PNS Polri Bersifat Umum
a) Pakaian Dinas Upacara (PDU)
b) Pakaian Dinas Harian (PDH)
c) Pakaian Dinas Sipil Harian (PDSH)
2) Pakaian Dinas PNS Polri Bersifat Khusus
a) Pakaian Dinas PNS Dokkes.
b) Pakaian Dinas PNS Peliputan
3. Penjelasan sebutan, penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri, selengkapnya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
4. Hal – hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
5. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, ketentuan-ketentuan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 SEPTEMBER 2005
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI