Rabu, 17 Oktober 2012

PERBUATAN MELAWAN HUKUM


(analisa pribadi)

menurut saya,....Perbuatan melawan hukum adalah tingkah laku, tindakan atau kelakuan yang bertentangan dengan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Jadi yang dicari adalah :
1.         Perbuatan yang telah dilakukan,
2.         Adanya akibat (kerugian) dari perbuatan tersebut, dan
3.         Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.

Jika perbuatan itu ada aturan dengan ancaman hukuman, maka pelakunya dihukum sesuai aturan tersebut, dan bila perbuatan itu mendatangkan kerugian bagi orang lain maka pelakunya wajib memberikan ganti kerugian.